Jumat, 06 Juli 2007

EKSAMINASI PUBLIK TERHADAP KASUS KORUPSI IMAM MUHADI

EKSAMINASI PUBLIK TERHADAP KASUS KORUPSI
DANA APBD KABUPATEN BLITAR
(Dengan Terdakwa Bupati Blitar (Non Aktif) Drs. H. Imam Muhadi, MBA, MM).
Yayasan Pengembangan Sumber Daya Indonesia (YPSDI)


Berkas yang dieksaminasi:
1.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar: No.Reg.Perk : PDS-06 / Ft.1 / Blt / 04 / 2005 tanggal 09 Mei 2005
2.Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar: No.Reg.Perk : PDS-06 / Ft.1 / Blt / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
3.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar: Nomor : 198 / Pid.B / 2005 / PN.Blt, Tanggal 31 Oktober 2005

Majelis Eksaminasi
Adapun majelis eksaminasi tersebut terdiri dari beberapa unsur yaitu ; aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”), akademisi, dan Advokat, yang diharapkan mempunyai posisi obyektif, tidak memihak dengan kasus yang akan dieksaminasi dan tidak mempunyai kepentingan, atau hubungan atau keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kasus yang akan dieksaminasi, yaitu:
a.Ansori, SH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)
b.Agus Yunianto, SH (Wakil Direktur Bidang Internal LBH Surabaya & Advokat ALBHA Law Office Surabaya)
c.Aminuddin Fahruda (Sekretaris Jenderal SOMASI (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi) Blitar.

Bahwa, masukan dan tanggapan dari masyarakat / publik tetap diperlukan dalam suatu bentuk forum diskusi untuk dapat secara langsung memberikan pendapat atau penilaiannya.

Tulisan lengkap dapat didownload. Download file PDF

Tidak ada komentar: