Jumat, 06 Juli 2007

Permohonan Kasasi Mestinya Dijawab Hukuman Mati

BLITAR -- Permohonan kasasi mantan Bupati Blitar, Imam Muhadi, ditolak Mahkamah Agung, sedangkan upaya banding mantan ketua DPRD Kabupaten Blitar, Samirin Darwoto, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Sigit Pangudianto SH, Rabu (28/3) mengatakan bahwa dengan penolakan kasasi dari MA itu, Imam Muhadi tetap harus menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena diputuskan bersalah dalam kasus korupsi dana APBD 2002-2004 senilai Rp 97 miliar.

Vonis 10 tahun penjara itu diputuskan PT Jatim, setelah Imam Muhadi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Blitar sebelumnya 15 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. ''Sampai sekarang kami belum memberitahukan hasil putusan MA kepada terdakwa karena harus menghubungi penasihat hukumnya dulu,'' ujar Sigit.

Sementara itu, upaya banding mantan ketua DPRD Kabupaten Blitar periode 1999-2004, Samirin Darwoto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 1,335 miliar diterima PT Jatim.

Samirin Darwoto akhirnya hanya menjalani 2,5 tahun hukuman penjara atau lebih ringan dari vonis PN Blitar sebelumnya lima tahun penjara.

Tidak ada komentar: