Jumat, 06 Juli 2007

Imam Muhadi Menjadi Tontonan seperti Topeng Monyet

Dipindah ke LP, Bupati Blitar Jadi Tontonan

BLITAR-Kedatangan Bupati Blitar Imam Muhadi ke kotanya baru-baru ini ternyata sudah ditunggu-tunggu warganya. Mereka ingin melihat Imam selaku terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 97 miliar yang baru dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo ke LP Blitar.

Harapan warga masyarakat untuk melihat bupatinya nampaknya memerlukan kesabaran tinggi, karena di kantor Kejaksaan Negeri Blitar ia sudah mendapat penjagaan ketat dari puluhan petugas polisi. Demikian halnya saat keberangkatan dari kejari ke Lembaga Permasyarakatan.

Banyak yang terkecoh karena selain berangkatnya lewat pintu belakang juga setibanya di LP ternyata mobil yang mengangkut Imam Muhadi langsung masuk. Berbeda dari terdakwa lainnya yang waktu itu diturunkan di muka pintu gerbang LP.

Imam Muhadi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu pukul 16.20. Itupun molor dari jadwal semula yang direncanakan tiba pukul 12.00 karena berangkat dari Rutan Medaeng baru pukul 11.00.

Sebelum dibawa ke LP, terdakwa menuju kantor kejaksaan Blitar lebih dulu untuk menandatangani berkas penyerahan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Blitar. Di kantor ini puluhan petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat.

Bupati Imam Muhadi resmi dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi senilai Rp 97 miliar. Itu menyusul setelah berkasnya sudah dinyatakan P-21 atau sudah lengkap oleh tim penyidik.

Ditemui di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Srijono SH mengungkapkan, status Imam Muhadi dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas dan barang buktinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjadi tahanan JPU.

Untuk penanganannya, bukan ditangani Kejaksanaan Negeri Blitar saja melainkan juga Kejaksaan Tinggi. Jaksa Penuntut Umum berjumlah empat orang masing-masing Kemas A Visnu SH dari Kejari Blitar dan tiga dari Kejaksaan Tinggi Jatim masing-masing Muljadi SH, Supriyanto SH dan Sumardi SH. Untuk empat terdakwa lainnya hanya ditangani tiga Jaksa Penuntut Umum.

Kasus Terbesar

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar ini disebut-sebut merupakan kasus korupsi yang terbesar nilainya karena mencapai Rp 97 miliar untuk setingkat kota dan kabupaten. Untuk tingkat regional, Imam Muhadi merupakan bupati pertama yang dimasukkan ke rutan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2004. Kasus ini melibatkan bupati juga empat kepala bagian masing-masing Krisanto (Kepala Bagian Keuangan), M. Rusjdan (Kadis Informasi dan Pariwisata), Bangun Suharsono (Kasubbag Pembukuan Bagian Keuangan) dan Solichin Inanta (Kepala Kas Daerah).

Pihak Kejaksaan Blitar sudah menyita beberapa barang bukti milik tersangka, seperti dari tangan Imam Muhadi 1 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 750 juta, sebuah rumah di Surabaya senilai Rp1 miliar dan Rp 250 juta untuk rumah di Blitar. Dari Krisanto enam unit mobil masing-masing Mazda RX 8, VW Bettle, Toyota Celica, Nissan Terrano, Toyota Kijang LGX, Honda Civic dan sebuah sepeda motor Harley Davidson serta Honda CBR. Juga tiga unit rumah dan lima kapling tanah.

Satu Toyota Kijang dan satu unit rumah di Malang seharga Rp 650 juta disita dari M Rusjdan yang total nilainya Rp 650 juta, dari Bangun Suharsono Rp 300 juta berupa satu unit rumah dan dari Solichin Inanta sedan Honda Cielo seharga Rp 125 juta.(jo-78)

Tidak ada komentar: