Jumat, 06 Juli 2007

Imam Muhadi, Haji Jahat dari Kota Blitar

Terpenjarakannya lima (H. Imam Muhadi cs) terpidana korupsi uang rakyat kab.Blitar sebesar 97 M ternyata masih menyisakan pedih dan tanda tanya dalam penegakkan hukum di negeri ini. Mereka ternyata juga masih menikmati sisa-sisa rampokan uang rakyat dengan begitu ringannya hukuman yang ditimpakan kepada mereka. Ini membuktikan bahwa keadilan memang menjadi barang langka dan susah didapatkan di Negeri ini. Kita juga dengan mudah melihat ketidakadilan justru dipertontonkan dengan fulgar melebihi film porno.

Yang jelas rakyat sudah tahu, kalau di Negeri ini adalah subur dengan kekayaan alam tak ternilai. Tapi kenapa semakin hari semakin bertambah jumlah orang miskin, semakin hari semakin bertambah pengangguran. Tetapi aneh, semakin hari pula banyak orang-orang yang bertambah kekayaannya karena jabatan di pemerintahan atau menjadi anggota wakil rakyat. Inilah ironi dan pengkhianatan terbesar yang terus dipertontonkan oleh mereka-mereka yang dipercaya untuk mengatur dan mewakili rakyat.

Moralitas, etika, dan norma sudah semakin dijauhi oleh orang-orang yang mempunyai jabatan dan pangkat di negeri ini. Materi dan uang sudah menjadi acuan dan rujukan utama dalam menjalankan amanat. Penderitaan rakyat sudah dipandang sebagai lelucon dan peluang proyek untuk menarik keuntungan pribadi. Jabatan dipandang sebagai kekuasaan yang harus dipertahankan dengan cara-cara yang paling kotor sekalipun.

Yang jelas agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang digembar-gemborkan apakah hal ini menjadi keseriusan dari pemerintah atau hanya lakon ketoprak yang dipertontonkan di siang bolong untuk meredam amuk massa yang sudah di ambang toleransi.

Kabupaten Blitar sebagai bagian wilayah Jawa Timur yang tingkat korupsinya cukup tinggi, kami akui telah ada upaya penanganan terhadap kasus-kasus korupsi. Namun kami melihat banyak kejanggalan, diskriminasi dan indikasi tebang pilih dalam penanganan dan penyelesaian kasus korupsi. Oleh karena itu kami dari jaringan anti korupsi di Jawa Timur mendesakkan agar:

1. Kejaksaan Negeri Blitar mengusut tuntas tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.
2. Mempercepat proses hukum untuk orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi APBD Kab.Blitar
3. Melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkan aset-aset Negara yang dibeli dari uang rakyat, yang telah dirampok oleh terpidana korupsi dan dikembalikan kepada rakyat miskin dalam bentuk beras dan kebutuhan pokok lainnya.
4. Rakyat Blitar juga melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.


Demikian pernyataan jaringan anti korupsi Jawa Timur, yang disampaikan dalam acara regional meeting jaringan anti korupsi Jawa Timur.


Blitar, 19 April 2007

Tidak ada komentar: