Jumat, 06 Juli 2007

Dari Medaeng ke Tanah Kelahiran

BLITAR - Setelah mendekam sekitar dua bulan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, kemarin Bupati Blitar Imam Muhadi dipindahkan Kejaksaan Negeri Blitar ke penjara Blitar. Kedatangan tersangka kasus korupsi dana APBD Rp 97 miliar ini ke Blitar sempat dibawa dulu ke kantor kejaksaan.

"Tersangka harus lebih dulu menandatangani berita acara pemindahannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Sriyono. Menurut dia, penandatanganan ini terkait dengan penyerahan formal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Blitar menyangkut berkas, barang bukti, serta tahanan.

Sriyono mengatakan, dengan kesediaan menandatangani berkas berita acara, status Imam yang sebelumnya tersangka, kemarin resmi berubah menjadi terdakwa. Dalam kurun waktu dua pekan, kata dia, kasusnya akan segera digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Tim jaksa, menurut dia, sebagian besar berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sekitar pukul 17.15 , Imam Muhadi sampai di penjara Blitar dan langsung digiring ke sel Blok B. Menurut juru bicara penjara, Puji Widodo, seharusnya semua tahanan baru harus lebih dulu dimasukkan ke ruang Penahanan Lingkungan. Namun, kata dia, tempat itu saat ini sudah overload karena ditempati 28 orang. "Padahal daya tampungnya hanya 10 orang," katanya.

Blok B yang ditempati Imam merupakan sel pengasingan (ruang hukuman bagi tahanan yang melanggar disiplin). Ukurannya 1,2 x 4 meter. Ruang ini bukan merupakan sel berterali, melainkan seluruhnya tembok warna putih dan dilengkapi satu pintu warna krem tanpa jendela. Kamar mandi dan WC berada di sudut kiri pintu masuk. "Tempat itu biasa kami sebut sel tikus," kata seorang napi yang sedang bersih-bersih di halaman penjara.

Penetapan Imam sebagai terdakwa itu menambah jumlah terdakwa kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat anak buah Imam, yaitu Krisanto (Kasubag Keuangan), M. Rusydan (Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata), Bangun Suharsono (Kasubag Pembukuan), dan Solikhin Inanta (Kepala Kas Daerah). Keempatnya telah lebih dulu ditahan di penjara Blitar sekitar empat bulan lalu. Mereka berlima akan dijerat dengan UU Antikorupsi dengan ancaman hukuman sembilan tahun hingga seumur hidup.

Sejauh ini pihak Kejari Blitar telah menyita sejumlah aset lima orang itu dengan nilai sekitar Rp 5,9 miliar. Aset yang disita berupa mobil dan rumah. Dari tangan Krisanto disita enam mobil dan dua sepeda motor besar. Dari Imam Muhadi disita sebuah mobil Land Cruiser keluaran 2004. Dari Solikhin sebuah sedan keluaran 2003 dan dari Rusydan sebuah mobil.

Adapun rumah yang disita: tiga rumah milik Krisanto, empat rumah milik Imam Muhadi, dan dua rumah milik Rusydan. Sementara itu, dari Solikhin disita sebidang tanah dan sebuah rumah. "Semua aset ini kini dalam posisi disita oleh negara untuk kepentingan hukum," kata Sriyono.

http://www.korantempo.com/news/2005/3/24/Nusa/26.html

Tidak ada komentar: