Jumat, 06 Juli 2007

Tikus-tikus Raksasa dari Blitar itu

Tekanan Darah Naik, Sehari Nyatakan Sudah Tak Kerasan
Soebiantoro bakal menempati sel pengenalan lingkungan (kenaling) atau sel tikus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar selama seminggu. Baru sehari menghuni sel tikus, mantan sekretaris daerah (sekda) Blitar yang kesandung korupsi itu mengatakan sudah tidak kerasan.

Abdul Aziz, Ratu

Bangunan kokoh berdiri di timur Alun-Alun Kota Blitar. Sejumlah wanita antre mau masuk ke dalam bangunan yang ditembok tebal dan tinggi itu. Mereka berdiri berjejer rapi menunggu dipanggil.

Saking banyaknya yang antre, petugas harus melakukan penjadwalan. Satu rombongan unuk sepuluh orang. Begitu kaki menginjakkan pintu masuk, barang bawaan diperiksa oleh petugas.

Itulah kesibukan sehari-hari di Lapas Blitar yang kini dihuni 250 lebih tahanan dan narapidana. Beberapa mantan pejabat top Pemkab Blitar termasuk penghuninya. Sebut saja Imam Muhadi (mantan Bupati Blitar), Samirin Darwoto (mantan ketua DPRD), Rusdjan (mantan kepala dinas Informasi, Publik dan Pariwisata), Krisanto (mantan kabag keuangan), Solichin Inanta, dan Bangun Suharsono (kasubag keuangan)

Terbaru, mantan sekretaris daerah (Sekda) Soebiantoro yang menghuni Lapas Blitar. Dia kesandung korupsi bersama dengan Samirin Darwoto. Pak Bin -panggilan akrab Soebiantoro- baru empat hari ini menghuni Lapas Blitar. Tepatnya, Pak Bin ditahan sejak 6 Maret lalu.

Selama empat hari, Soebiantoro ditempatkan di ruangan khusus atau sel tikus. Tak ada perlakuan khusus baginya. Sama seperti orang yang berurusan dengan hukum. Sel itu paling ditakuti oleh narapidana ataupun tahanan. Tak ada kasur ataupun tikar untuk alas tidur. Ruang itu berukuran sekitar 10 meter x 7 meter yang terdapat di Blok B5.

Saat ini, sel tikus dihuni sedikitnya 40 tahanan dan narapida. Lantaran yang menghuni banyak, tak pelak membuat orang yang berada di sel tersebut harus hidup dengan segala keterbatasan. Kebanyakan waktunya dihabiskan sambil berdiri. Bahkan tidur pun dilakukan dengan duduk. Ketika bangun, harus berhimpitan dengan narapidana dan tahanan lain. "Namanya juga sel tikus," kata Puji Widodo, humas Lapas Blitar.

Tak seorangpun diperkenankan masuk ataupun menjenguk orang yang menghuni sel tikus. Bahkan, keluarga sekalipun. Tak heran jika sejak ditahan, keluarga Soebiantoro belum terlihat menjenguknya. Soebiantoro hanya boleh keluar dari sel saat menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Priyo Handoko selaku penasihat hukum (PH) Soebiantoro mengatakan kliennya shock ketika hari pertama dan kedua menghuni sel tikus. Bahkan tekanan darah pria yang pernah macung bupati Blitar itu sempat naik hingga 150 mmhg. Waktunya dihabiskan dengan termenung.

"Shock, itu jelas. Dia kan mantan orang ternama di Blitar, Mojokerto, hingga Surabaya. Kalau kemudian diperlakukan seperti itu (menghuni sel tikus), jiwanya belum siap," kata Priyo.

Kebiasaan tidur Pak Bin juga berubah. Dari biasanya tidur terlentang di atas kasur, kini tidur sambil duduk ataupun jongkok, bahkan berdiri. "Saking sempitnya ruangan, untuk tidur pun susah. Tempat itu memang digunakan menggembleng tahanan sebelum masuk ke sel lain," kata Priyo.

Soebiantoro pun sempat mengeluh tidak kerasan tinggal di sel tikus. Tetapi lantaran sudah prosedur yang mesti dijalani, mau tidak mau mantan sekkota Mojokerto itu pun harus melakukannya. Selaku penasihat hukum, Priyo meminta kepada kliennya untuk tetap tabah.

Bagaimana dengan keluarganya? Menurut dosen fakultas hukum di Universitas Bhayangkara, Surabaya ini, sebenarnya sejak hari pertama Soebiantoro menghuni Lapas, keluarga ingin membesuk. Tetapi lantaran aturannya tidak boleh dijenguk selama satu minggu, keluarga Pak Bin yang sebagian tinggal di Mojokerto dan Surabaya itu tak bisa berbuat banyak. Hanya melalui penasihat hukumnya, kabar Soebiantoro dapat diketahui. "Jangankan wartawan, keluarganya tidak boleh membesuk. Sel tikus itu paling menakutkan," katanya. ***

Blitar, Kota Kecil Yang Penuh Warna Korupsi

Rabu, 30 November 2005
BLITAR (Suara Karya): Ratusan drum aspal proyek jalan dari APBD Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dibagi-bagikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang berlangsung Minggu (27/11).

Menurut sejumlah keterangan, ratusan drum aspal ini diduga dijadikan pemikat agar warga kampung/dusun penerimanya memilih pasangan calon tertentu.

Dari penelusuran dan keterangan yang dihimpun Antara, hingga Senin petang, ratusan drum aspal berada di berbagai pinggir jalan yang sudah di-makadam (dipasang batu) tersebut, umumnya di kirim hari Sabtu (26/11) atau sehari menjelang pilkada.

Dusun/kampung yang mendapat kiriman tersebut yakni Jatikunir, Kelurahan Bajang, Tumpang, Wonorejo, Bendosewu, semuanya di Kecamatan Talun, kemudian daerah Selorejo, Gadungan dan Sukosewu, Kecamatan Gandusari, dan sejumlah daerah lainnya.

Sebelum pengiriman aspal tersebut, antara sejumlah tokoh masyarakat di masing-masing dusun/ kampung, melakukan pembicaraan beberapa kali dengan pihak tim sukses pasangan calon kepala daerah, Herry Noegroho-Arif Fuadi.

Inti pembicaraan, pihak tim sukses siap mengirim aspal dalam jumlah bervarisi, ada yang lima drum dan ada pula yang mencapai 25 drum, asalkan warga di kampung/dusun bersangkutan siap memilih pasangan Herry Noegroho-Arif Fuadi pada pilkada Minggu itu.

Anang Kurniawan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, ketika dihubungi di kediamannya di Talun, juga membenarkan merebaknya pembicaraan soal aspal proyek APBD yang dimanfaatkan oleh pasangan Herry-Arif sebagai pemikat warga agar memilihnya.

Bahkan di Sukosewu, pengiriman aspal tersebut sempat menimbulkan ketegangan di antara warga masyarakat setempat, setelah diketahui barang tersebut berasal dari proyek jalan yang didanai APBD Kabupaten Blitar, bukan dari pribadi Herry Noegroho, wakil bupati Blitar, yang juga sebagai Pj bupati, karena Bupati Imam Muhadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD hampir Rp 90 miliar.

"Setelah warga tahu, drum-drum aspal itu ditulisi `APBD`. Aksi itu menyulut kemarahan warga lainnya yang pro Herry, sehingga nyaris terjadi keributan," kata Anang mengungkapkan.

Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Blitar, Ali Mas`ud, ketika dikonfirmasi mengakui telah mendengar masalah tersebut, tetapi pihaknya belum menerima ada yang melaporkannya secara formal.

"Kami belum bisa melakukan tindakan apa-apa, karena belum ada yang melapor secara resmi. Kan harus ada bukti-bukti yang jelas," katanya seraya berkilah masih sibuk mengurusi komplain soal penghitungan suara.

Sementara Heri Prayitno, anggota KPUD Blitar, juga mengaku mendengar masalah pembagian aspal APBD dengan mengatasnamakan Herry Noegroho sebagai calon bupati. Hal tersebut akan ditindaklanjuti, jika sudah ada laporan resmi dari panwas pilkada.

"Kalau memang terbukti terjadi kasus seperti itu, nantinya akan dikaji, apakah masuk pidana atau pelanggaran administratif. Kalau pidana ya ke polisi, jika masalah administratif kami yang menangani," katanya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Herry Noegroho, karena ketika didatangi ke kediamannya di Jalan A. Yani No.17 Kota Blitar, calon kepala daerah yang perolehan suaranya sementara unggul tipis dari pasangan Harnen Sulistio-M Khoiruddin itu, sedang istirahat, tidak bisa ditemui.

"Bapak masih istirahat, mungkin nanti sore sekitar pukul lima (17.00) bisa dicoba ditelepon," kata Agus Zainal, ajudan Hery selaku wakil bupati/Pj bupati Blitar, pascabupati Imam Muhadi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Blitar. (Ant/Singgih BS)

Masihkah Anda Berpikir Bahwa Imam Muhadi Tetap Layak Dihormat?

Sebagian masyarakat Blitar mungkin masih ingin menghormati Bupati Korup Imam Muhadi.

Masih layakkah seorang penghianat rakyat tersebut dihormati ?
Bila dia dipecat dari jabatan bupati, maka dia juga tidak pantas menyandang gelar bekas bupati.
Selayaknya masyarakat Blitar mngubur dalam-dalam manusia tidak bermoral yang tega menghianati rakyatnya sendiri.

Imam muhadi telah tega terhadap rakyatnya yang menderita akibat kemiskinan.
Imam Muhadi bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya yang terperdayai.

Keluarganya masih mendapat kehormatan. Bahkan mendapat jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan. Masihkah anda percaya jika tetangga anda maling, maka keluarganya pun anda cap maling? Tidakkah anda perlakukan sama jika Imam muhadi maling uang negara, maka keluarganyapun tidak bisa kita percaya kejujurannya. Katakan, keluarganya juga akan maling uang negara!

Menggali Kubur Imam Muhadi

BLITAR - Bupati Blitar Drs. Imam Muhadi, MBA meminta upaya penggalian puluhan kerangka mayat di Gua Tikus, Dusun Kedunganti Kaliwaru, Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, dihentikan. Pasalnya, penggalian tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pernyataan bupati tersebut disampaikan Kepala Badan Keselematan Pengembangan dan perlindungan Masyarakat Kabupaten Blitar Drs Djoerihartom. "Penggalian itu dikhawatirkan akan mengganggu dan mempengaruhi stabilitas masyarakat Blitar," kata dia kepada Tempo News Room, Senin (26/8).

Ketua Panitia II Penggalian Samirin mengakui penggalian puluhan kerangka mayat di Gua Tikus memang masih menunggu izin dari Bupati Blitar. Dalam waktu dekat, panitia akan minta izin secara resmi.

Keberadaan kerangka mayat di sumur berkedalaman sekitar 21 meter yang oleh warga setempat disebut Gua Tikus itu masih simpang siur. Belum diketahui secara pasti mayat siapa yang dimasukkan ke sumur di kawasan kering dengan bukit tandus dan berbatu cadas itu.

Sulem, warga Kedunganti kaliwaru yang menjadi saksi, menyatakan suatu pagi sekitar pukul 07.00 WIB pada 1967-1968 ada 14 orang lewat depan rumahnya digiring menuju Gua Tikus. Dari 14 orang itu, ada empat orang warga Desa Pasiraman yang ia kenal yaitu Nurhalim, Duryadi, Rusik Syairun, dan Kasni Kuwok.

Suatu sore pukul 18.30 WIB pada tahun yang sama, Sulem melihat 25 orang digiring lewat depan rumahnya menuju Gua Tikus. Dari 25 orang itu, ada seorang yang ia kenal bernama Damiran yang berhasil melarikan diri dan sekarang sudah meninggal. Kemudian ada tiga orang yang digiring ke tempat itu, kata dia, yakni Carik Juni, Sucipto, dan Marjuni. "Sesudah peristiwa itu saya tidak tahu lagi nasib mereka, apakah masih hidup atau sudah mati," kata Sulem.

Inisiatif penggalian, menurut Samirin, berasal dari Yayasan Kasut Perdamaian Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Kekejaman 66 Blitar yang diketuai Putmuinah, mantan Ketua Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) Kabupaten Blitar.

Samirin mengungkapkan upaya mengangkat kerangka mayat itu dimulai dengan penelitian pada 8-18 Agustus lalu. Penelitian dilakukan Yayasan Kasut Perdamaian dibantu sejumlah mahasiswa pecinta alam dari Jakarta. Hasil penelitian itu memastikan di dalam sumur tersebut terdapat kerangka manusia. "Jumlah mayat belum jelas, mungkin sekitar 41 orang."

Pada tahap penelitian, dia mengaku telah mendapat izin dari Desa Lorejo secara lisan. Hal tersebut diakui Sekretaris Desa Lorejo Mutoharno. "Namun kalau soal penggalian kerangka mayat tersebut, kami sarankan minta izin ke Bapak Bupati," ujar Mutoharno.

Putmuinah menjelaskan penggalian kerangka mayat tersebut bertujuan untuk menguburkan kembali mayat-mayat itu di tempat yang layak, tanpa ada maksud-maksud tertentu. "Mereka itu kan juga manusia, sudah sewajibnya kita memperlakukan mayat-mayat itu dengan layak seperti manusia yang lain," tutur dia.

Ketua Yayasan Kasut Perdamaian Ester Yusuf membenarkan pihaknya berupaya menggali mayat di Gua Tikus. Menurut dia, penggalian itu dilakukan sesuai aturan dengan sepengetahuan pihak desa.

Ester menjelaskan upaya hukum yang diambil sebelum penggalian. Pertama, mengganti rugi tanah di sekitar lokasi kepada warga. Kedua, melaporkan pada pihak terkait begitu menemukan kerangka manusia di lokasi itu. "Begitu ditemukan, kami langsung melaporkannya, kemudian mengadakan acara selamatan bersama para pamong desa dan penduduk," ungkapnya.

Tujuan penggalian itu, kata dia, semata-mata agar jenazah-jenazah yang terkubur di gua itu memperoleh perlakuan yang layak sebagai manusia. "Kami ingin mereka dapat dikuburkan kembali dengan proses yang benar, secara administratif maupun keagamaan."

Imam Muhadi Pemegang Rekor Korupsi Kelas Bupati

Imam Muhadi : mantan Bupati Blitar : kasus korupsi dana APBD Rp 68 miliar, divonis 10 tahun penjara

Samsul Hadi : mantan Bupati Banyuwangi : korupsi pembelian kapal Rp 15 miliar

Samsul Hadi Siswoyo : mantan Bupati Jember : korupsi kasda Pemkab Jember senilai Rp 18,5 miliar : ditahan di Lapas Jember

Sutrisno : mantan Bupati Nganjuk : Korupsi APBD RP 1,3 miliar : ditahan oleh Kejari Nganjuk
Djuwito : Sekretaris Kabupaten Jember : korupsi kasda

Sahuri : Kabag Pemerintahan Pemkab Jember : Korupsi dana bantuan kecamatan

Mulyadi : Plt Kabag Keuangan Pemkab Jember : korupsi APBD 2004

Teddy Rasphadi : Camat Taman : korupsi PIA Jemundo

Yacobues Musa : korupsi PIA Jemundo

Sigit Subekti : Kabag Pemeliharaan Biro Perlengkapan Pemprv Jatim : korupsi PIA Jemundo

Anik Susdiatun : Kasubag Penghapusan Aset Pemprov Jatim : korupsi PIA Jemundo

Haribowo Sukotco : sekretaris KPU Jatim : korupsi KPU Jatim

Wahyudi Purnomo : Ketua KPU Jatim : korupsi KPU Jatim

M Mucharor Cs: mantan Kadivre XI Dolog Jember : korupsi Dolog

Sugeng Nurhariyanto : lurah Karangpilang : korupsi bantuan raskin senilai Rp 98 juta

Rahyudin : mantan staf Disbudpar Pemkot Surabaya : korupsi beras untuk warga miskin

Bambang Sugiharto : mantan Kepala Bawasko Pemkot Surabaya : korupsi pengadaan booklet

Edi Catur Cs : Bendahara Kesos Pemkot Sampang : korupsi dana pengungsi
Sumber Kejati Jatim

19. Ir Soekarno, mantan Kepala Dinas PU dan Cipta Karya Pemkab Sidoarjo. Korupsi PT Sidoarjo Membangun (SM) 2002 senilai Rp 3 miliar

20. Suyitno Miskal, Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya. Korupsi dana bantuan partai politik (banpol) senilai Rp 1,2 miliar

20. Saleh Mulyono : Bupati Magetan aktif. Tersandung korupsi pembangunan GOR senilai Rp 3,5 miliar.

Keluarga Imam Muhadi Berfoya-foya Dengan Uang Negara

Berbagai kalangan masyarakat di Blitar ternyata sudah menduga dan memprediksi bahwa Bupati Imam Muhadi terlibat dan terseret dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Rp 68 miliar. Bahkan, di kalangan karyawan pemkab pun sudah menduga sebelumnya kalau Muhadi bakal ditahan, menyusul empat tersangka sebelumnya. Sebenarnya kami sama sekali tidak terkejut kalau akhirnya Pak Bupati bakal terlibat dalam kasus itu dan dipenjara.

Seperti diberitakan kemarin, akhirnya Bupati Muhadi dipenjara di Rutan Medang, Sidoarjo. Dia dipenjara setelah diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dahulu ditahan adalah Kabag Keuangan Krisanto, Kepala Dinas Inpupar Rusdjan, Kasubag Pembukuan Bangun Suharmanto, dan Kepala Kas Daerah Solichin Inanta.

Perkiraan para karyawan Pemkab bahwa Muhadi bakal terseret, lantaran antara Muhadi dengan Krisanto sangat dekat. Menurut para karyawan, bukan rahasia lagi bahwa antara Krisanto dengan Muhadi selalu ’lengket’. Bahkan, para pegawai di sini membuat istilah, Krisanto merupakan bupati kecil. Artinya di mana ada Muhadi, dia selalu hadir mendamping, ungkapnya.

Dengan asumsi tersebut, secara tidak langsung, setiap uang yang dikeluarkan bagian keuangan (Krisanto) pasti diketahui oleh Muhadi. Makanya, ketika Krisanto dinyatakan jadi tersangka dan diduga berfoya-foya dengan uang negara, hampir bisa dipastikan Muhadi bakal ’diseret’ atau dilibatkan.

Apalagi Krisanto sebagai anak buah, pasti menuruti apa yang diinginkan bupatinya. Dan dulu krisanto sangat loyal kepada Muhadi, katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Djoeriharto. Menurut dia, pihaknya sama sekali tidak kaget jika Muhadi saat ini ditahan. Sebab, seorang kepala daerah pasti mengetahui aliran atau penggunaan dana yang digunakan oleh anak buahnya. Istilah, seorang prajurit tidak akan berani melangkah jika tidak ada perintah atau instruksi, ungkapnya.

Permohonan Kasasi Mestinya Dijawab Hukuman Mati

BLITAR -- Permohonan kasasi mantan Bupati Blitar, Imam Muhadi, ditolak Mahkamah Agung, sedangkan upaya banding mantan ketua DPRD Kabupaten Blitar, Samirin Darwoto, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Sigit Pangudianto SH, Rabu (28/3) mengatakan bahwa dengan penolakan kasasi dari MA itu, Imam Muhadi tetap harus menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena diputuskan bersalah dalam kasus korupsi dana APBD 2002-2004 senilai Rp 97 miliar.

Vonis 10 tahun penjara itu diputuskan PT Jatim, setelah Imam Muhadi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Blitar sebelumnya 15 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. ''Sampai sekarang kami belum memberitahukan hasil putusan MA kepada terdakwa karena harus menghubungi penasihat hukumnya dulu,'' ujar Sigit.

Sementara itu, upaya banding mantan ketua DPRD Kabupaten Blitar periode 1999-2004, Samirin Darwoto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 1,335 miliar diterima PT Jatim.

Samirin Darwoto akhirnya hanya menjalani 2,5 tahun hukuman penjara atau lebih ringan dari vonis PN Blitar sebelumnya lima tahun penjara.

Imam Muhadi, Bupati Blitar Paling Bermasalah

Blitar, Kompas- Sekitar 4.000 petani Kabupaten Blitar yang didampingi sejumlah elemen mahasiswa, Senin (4/3) mendatangi Kantor Bupati Blitar. Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Petani Independen Blitar (Ampibi) itu menuntut pengembalian hak atas tanah pertanian.Para petani itu berasal dari delapan wilayah yang berbeda di Kabupaten Blitar. Delapan areal pertanian itu meliputi Soso, Sengon, Kulon Bambang, Piji Ombo, Banaran, Ponggok, Penataran, dan Gambar Anyar.

Sejak pukul 09.00, ribuan petani tersebut berkumpul di Alun-alun Blitar. Setelah berorasi sejenak, iring-iringan massa bergerak menuju Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dipimpin koordinator lapangan MS Winarto. Tampak beberapa poster, antara lain bertuliskan Balekno Omahku dan Bupati Rojo Endo, DPRD Rojo Reko, Pabrik Rojo Rego.

Dalam orasinya di halaman kantor Pemkab Blitar, Winarto menandaskan, konflik agraria yang terjadi di Blitar harus segera dituntaskan. Jalan keluarnya adalah dengan mengembalikan tanah sengketa kepada masyarakat secara adil.

"Kami meminta agar bupati dan DPRD sebagai wakil rakyat menyuarakan aspirasi rakyat ini dengan maksimal. Sebab rakyat yang selama ini memperjuangkan hak mereka, justru seringkali berhadapan dengan intimidasi dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Secara umum kasus tanah petani di Blitar itu, berawal dari pengusiran warga penggarap tanah yang juga tinggal di sekitar lahan pertanian, oleh pemerintah. Peristiwa itu banyak terjadi pada dekade 1965 hingga 1970-an.

Pada kasus tanah Penataran misalnya, Watoyo, salah seorang petani mengatakan, ia dipaksa pindah dari rumahnya di Dusun Pacuh. "Itu terjadi tahun 1968. Warga yang tidak mau pindah, rumahnya akan diganthol. Akhirnya kami takut semua, dan pindah ke dusun lain," tuturnya.

Ketakutan warga diperkuat penggunaan stigma Partai Komunis Indonesia (PKI), bagi petani yang enggan pindah. Akibat pengusiran itu, Watoyo harus merelakan hilangnya lahan pertanian gandum seluas 0,5 hektar. Sedangkan total luas lahan di Dusun Pacuh yang diambil alih, mencapai 182,5 hektar.

Sebanyak 13 wakil petani, kemudian mengadakan dialog dengan Bupati Blitar Imam Muhadi dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blitar, Endar Suparno. Selama perundingan berlangsung, massa menggelar atraksi seni "Jaranan" di halaman kantor bupati.

Usai perundingan, Bupati Imam Muhadi menyatakan, penyelesaian kasus tanah harus menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni yang kini menguasai lahan-lahan tersebut. Sehingga, dalam dialog Senin kemarin, belum dibahas sedikit pun soal penyelesaian kasus.

"Penuntasan kasus baru akan dilakukan pada hari Rabu (besok- Red) untuk kasus-kasus yang melibatkan penguasa lahan di Blitar. Hari Kamis untuk penguasa lahan berkedudukan di Surabaya, dan Jumat untuk penguasa lahan di Jakarta," katanya. (ADP)

Imam Muhadi Memberdayakan Blitar untuk Keluarganya Sendiri

Adik-adiknya sudah pada jadi dokter. Pemberdayaan yang sukses dari uang curian.

Pembangunan dengan pendekatan Tridaya, merupakan upaya terpadu untuk pengembangan sumber daya manusia melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan lingkungannya secara terpadu dan mandiri. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan langsung pada pemberdayaan manusianya, Kegiatan ini dipadu dengan upaya lain yang menghidupkan peran keluarga, masyarakat dan lingkungannya, dimana manusia selalu dijadikan titik sentral pembangunan.
Hal itu dikemukakan Prof Dr H Haryono Suyono Wakil Ketua I Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) saat kunjungan kerja ke Kabupaten Blitar yang diterima di Pendopo Kabupaten Blitar oleh Bupati Blitar H Imam Muhadi MBA,MM beberapa waktu lalu.

Sebelum bertemu dengan Bupati Blitar Wakil Ketua I Yayasan Damandiri beserta rombongan menyempatkan diri ziarah ke makam Mantan Presiden Pertama RI Ir Soekarno.
Dengan upaya terpadu itu diharapkan masyarakat dan lingkungannya memberikan dorongan dan dukungan yang membantu pemberdayaan manusia dan memberi kesempatan setiap manusia memilih jalan hidupnya yang membawanya kepada kebahagiaan dan kesejahteraan menurut pilihannya.

Sejalan dengan berbagai upaya pembangunan itu, kata Haryono Suyono, Yayasan damandiri telah ikut serta baik dalam bagian-bagian upaya teerpadu atau dalam rangkaian yang mengutamakan pemberdayaan sumber daya manusia. Kabupaten Blitar misalnya, Yayasan Damandiri telah ikut serta secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga mitra kerja yang ada di daerah-daerah yang bersangkutan.

Pemberdayaan Keluarga
Sebagai wujud kepedulian Yayasan Damandiri terhadap perbaikan ekonomi keluarga, selama tujuh tahun terakhir ini Yayasan Damandiri, melalui Bank BNI, BPD Jatim dan BPR Nusamba, telah memberikan bantuan modal untuk usaha ekonomi produktif keluarga dan masyarakat Blitar.

Bantuan modal dan tabungan melalui berbagai saluran itu antara lain Takesra dan Kukesra sebesar Rp 6 miliar untuk sekitar 5400 kelompok dengan 77.000 keluarga melalui Bank BNI, bantuan Pundi Kencana dan Sudara sebesar Rp 2,1 miliar untuk 96 kelompok usaha melalui Bank BPD Jatim, dan bantuan Pundi sebesar Rp 1,1 miliar untuk 288 nasabah melalui BPR Nusamba.

Cukup Potensial
Bupati Blitar H Imam Muhadi, MBA,MM mengatakan, bila dilihat dari segi kondisi penduduk dan kegiatan usaha serta pendapatan daerah, Kabupaten Blitar termasuk daerah yang cukup potensial untuk segera digarap, dari 110.000 penduduk pendapatan perkapitanya hanya 205 $ pertahun, sehingga masih cukup banyak masyarakatnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dimana pendapatan mereka perbulan hanya Rp 150.000 sedangkan kebutuhan hidup Rp 350.000 perbulan.

Bila mereka tidak segera diberdayakan akan menjadi beban berat bagi pemerintah daerah Kabupaten Blitar. Meski begitu ada hal-hal tertentu yang cukup menolong pendapatan penduduk, yaitu sebagian besar penduduk Blitar berkerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia terbesar setelah Tulungagung yang cukup potensial bagi pendapatan asli daerah yang mencapai Rp 300 miliar.

Diakuinya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tak kurang dari Rp 17 miliar dana yang terkucur di Kabupaten Blitar dalam bentuk berbagai paket kredit Taskin Kredit-kredit taskin tersebut sangat besar manfaatnya dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan usaha produktif serta usaha kecil menengah yang ada di Kabupaten Blitar.

Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Blitar dilaksanakan secara terpadu dalam wadah pokjanis kredit taskin yang secara operasional keberadaannya didasrakan pada keputusan Bupati. Berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi secara bertahap dapat diatasi. Namun tantangan kedepan dirasakan cukup berat adalah bertambahnya jumlah keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I serta berkembangnya faktor penyebab selain kriteria yang sudah ada antara lain PHK, Pemulangan TKI/TKW, pengungsi dari daerah konflik dan sebagainya, sebagai dampak krisis ekonomi yang kemudian berlanjut menjadi krisis multi dimensional seperti yang kita rasakan sekarang ini.

Pengirim TKI Terbesar (gancuk! banggane rek!)
Sebagaimana diketahui, kata Imam Muhadi, Kabupaten Blitar termasuk lima besar daerah pemasok tenaga kerja ke luar negeri, namun karena keterbatasn ekonomi masih banyak calon tenaga kerja yang belum bisa berangkat. Namun begitu masih banyak pula tenaga kerja yang nekat berangkat melalui calo yang pada akhirnya menjadi tenaga kerja bermasalah, yang ujung-ujungnya akan merepotkan pemerintah.

Dalam rangka penanganan masalah TKI bermasalah tersebut, Pemda Kabupaten Blitar berupaya untuk mengusahakan bantuan kredit bagi para TKI bekerjasama dengan PJTKI untuk memberikan kredit bagi TKI dan keluarganya melalui proses yang mudah dan cepat serta persyaratan ringan dan jaminan yang tidakterlalu memberatkan yang bersangkutan.
Menanggapi persoalan yang dihadapi Kabupaten Blitar Wakil Ketua I Yayasan Damandiri, Haryono Suyono, mengatakan, dalam tahun 2003 Yayasan damandiri akan meningkatkan kerjasama dengan BPD jatim dan BPR Nusamba untuk melanjutkan bantuan pemberdayaan keluarga tersebut. Keluarga pra sejahtera dan keluarga Sejahtera I yang dianggap berhasil dengan latihan Takesra dan Kukesra. Mereka akan diberi kesempatan melanjutkan usahanya melalui Skim Pundi Kencana dan Sudara yang disediakan oleh Bank BPD Jatim, Bank Bukopin dan BPR Nusamba. Selain kredit mikro usaha produktif yang akan diperkenalkan Bank BNI dalam waktu dekat ini, dengan besaran kredit tak terbatas, karena dana yang disediakan untuk program ini mencapai Rp 9 triliun.

Sedangkan skim kredit dari Bank BPD Jatim, Bukopin dan BPR Nusamba melalui kredit Pundi Kencana Dan Sudara mengikuti bunga pasar. Besarnya kredit yang dapat diberikan antara Rp 500.000 sampai maksimum Rp 5.000.000 sesuai dengan kelayakan dan ketentuan perbankan yang berlaku pada bank tersebut.

Jenis usaha yang dapat dibantu dalam skim ini bervariasi sesuai dengan kegiatan keluarga dan atau kelompok keluarga yang ada, sedangkan prioritas nasabah yang diberikan dukungan kredit adalah isteri atau ibu rumah tangga atau perempuan dalam keluarga yang bersangkutan.

Imam Muhadi Menyumbang NU dengan Uang Haram

Dalam rangka Harlah NU ke 80 tahun ini, NU Cabang Blitar menggelar serangkaian acara, diantaranya Halaqoh (dialog) antar tokoh dan Kiai NU baik setruktural maupun non struktural. Acara dihadiri sekitar 250 kiai dan tokoh NU Blitar

Dialog yang dipandu Drs H Shidiq Ghozaly dan KH Mas Dain Rifai Ahyat berlangsung sangat gayeng. Meski sebenarnya yang dibahas soal teroris dan radikalisme yang saat ini sedang dalam sorotan.

Bertindak sebagai pembicara diantaranya Bupati Blitar Drs H Imam Muhadi MBA MM, Dandim Blitar dan Kapolres Blitar. Namun sayang Kapolres tidak bisa hadir hanya mewakilkan Kasat Poskodalop Kholil. Meski demikian, paparan Kolil bisa dipahami oleh para hadirin. " Sebanarnya memang kapolres sendiri yang bersedia hadir. Namun karena ada tugas mendadak kapolres berhalangan hadir,'' kata Kolil.

Bupati Blitar Drs H Imam Muhadi MBA MM, membantu 80 buah kursi kepada PCNU Kabupaten Blitar. Bantuan tempat duduk itu disesuaikan dengan usia NU yang kini menginjak usia 80 tahun. Bantuan ini disampaikan Imam Muhadi saat berlangsungnya acara Dialog antor kiai NU dengan Muspida Kabupaten Blitar di Aula Kantor NU Blitar.

“Karena usia NU saat ini 80 tahun. Maka untuk menandai usia ini kami akan sumbang 80 kursi. Kalau ingin lebih yaa.. nanti,'' ujar Imam Muhadi dengan nada humoris

Sebelum dialog berlangsung acara diawali dengan beberapa sambutan diantaranya dari Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Nuerhidayatulloh Dawami dan penjelasan tentang
pesantren dilingkungan NU oleh Mustasyar NU KH A Zainuddin.

Menurut bupati, pesantren di Blitar tidak ada satupun yang terindikasi terlibat teroris. Karena, mayoritas pesantren di Blitar berhaluan ahlussunah yang dianut oleh NU. " Indikasi ini tidak ada. Meski begitu masalah ini perlu dijelsakan dengan tuntas,'' katanya.(and)

Imam Muhadi Bukan RobinHood

Warga Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, menyimpan gerobak yang dijuluki Mbah Gleyor ini, di bawah rumah-rumahan di halaman sebuah mushala. Rumah-rumahan itu dibangun atas biaya mantan Bupati Blitar Imam Muhadi.

Ada hubungan apa Imam Muhadi dengan Bupati Djojonagoro ? Menurut Imam Muhadi beberapa waktu lalu pada RADAR Surabaya, waktu Djojonagoro ditangkap sang istri bupati berhasil diamankan oleh Ki Nala sopir gerobak dan disembunyikan di daerah Slemanan (desa asal sang koruptor) Kabupaten Blitar.

Saat itu Ki Nala tidak hanya mengamankan istri sang bupati tapi juga beberapa keluarganya yang ikut dalam rombongan. Setelah ditempatkan di daerah yang aman, Ki Nala kembali lagi Kandat untuk merawat gerobak sang majikan hingga akhirnya ia meninggal di Desa Kandat, setelah sebelumnya ‘babad alas’ Kandat untuk membangun desa.

Setelah satu setengah abad lebih, Mbah Gleyor tidak difungsikan, sepintas orang tak akan tertarik jika melihat Mbah Gleyor yang diparkir dengan sederhana di tepi jalan desa tak beraspal, termasuk Pemkab Kediri. Jika hujan, jalan tanah itu becek tak keruan. Hanya masyarakat Desa Kandat yang tahu persis bagaimana kemasyhuran dan “kesaktian” Mbah Gleyor.
Menurut Sutarto (40) juru kunci, dulunya gerobak antik itu disimpan di kampung di sebelah utara Desa Kandat (Jl Watu Gede,red). Namun, pada tahun 1950, Mbah Matal, yang merawat Mbah Gleyor, menerima firasat kendaraan bupati itu “minta” dipindahkan ke sebelah selatan Desa Kandat (sekarang Jl Glinding).

Maka, terjadilah proses pemindahan itu dengan disertai beberapa kejadian unik. Konon, lanjut Sutarto, saat dipindahkan gerobak itu tak bergerak semeter pun, walau sudah ditarik kerbau. “Yang aneh, waktu dipakai bupati kan juga ditarik kerbau. Mengapa setelah sekian lama, ditarik kerbau tidak mau,” ujarnya.

Akhirnya, gerobak itu baru dapat dipindah setelah ditarik Mbah Matal. Istri Mbah Matal membantu dengan mendorong dari belakang. Begitulah cara Mbah Gleyor sampai di tempatnya sekarang. “Dan yang menarik jalan bekas yang dilewati Mbah Gleyor hingga kini tidak ditumbuhi rumput. Subhanallah ini benar-benar kuasa Allah Yang Maha Perkasa,” tambah Sutarto.

Sutarto mengaku meski tidak dibayar untuk merawat Mbah Gleyor. Namun ia berobsesi bersama warga Desa Kandat secara swadaya akan menjadikan gerobak itu sebagai obyek wisata.

Sebetulnya, ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang turun tangan mengolah itu. Namun, disayangkan, sejauh ini tidak ada perhatian sama sekali. “Gerobak itu bukan hanya terkait dengan sejarah Kandat, tetapi sejarah Kediri. Masak disia-siakan begitu saja oleh kabupaten. Dan yang mengurus malah bukan orang Kediri, ini kan kebangetan. Apalagi Bupati Sutrisno kan juga orang Kandat tapi tidak ada niat membantu” tambah Sutarto.

Imam Muhadi Sang Haji Pencuri Teriak Pencuri

Dugaan kasus korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar senilai Rp 32 miliar (96 Milyar - red) terus bergulir bak bola salju. Tiga pejabat pemkab, Muhammad Rusydan (mantan kebag keuangan -sekarang Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Pariwisata), Krisanto (Kabag Keuangan) dan Bangun (Kasub Bagian Pembukuan) sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah pula ditahan. Mereka ini diduga menerbitkan Surat Perintah Membayar Giro (SPMG) tanpa dilengkapi dengan SKO (Surat Keterangan Otoritas) dan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Akibat perbuatan itu, uang negara yang masuk dalam APBD Kabupaten Blitar 2003 hilang Rp 7,4 miliar dan pada APBD 2004 sebesar Rp 24,5 miliar. Artinya, ketiga pejabat eksekutif tersebut mengambil uang kas milik pemerintah Kabupaten Blitar yang sudah masuk dalam APBD. Mereka ini mengeluarkan SPMG, yaitu surat untuk mengeluarkan uang kas pemkab. Caranya, SPMG ini dikeluarkan dengan menumpang pada pengeluaran gaji sekretariat pemerintah kabupaten. Anehnya, pengeluaran kas untuk gaji sekretariat yang mestinya menggunakan kode A (kode untuk gaji sekretariat) ditulis oleh tersangka dengan menggunakan kode D yang tidak jelas peruntukannya. Yang juga mencurigakan, SPMG berkode D ini dikeluarkan pada tanggal di atas tanggal 1 setiap bulan. Padahal, pada tanggal tersebut pegawai di sekretariat Pemkab Blitar telah dibayarkan.

Ke mana dana itu mengalir? Dan, apakah Bupati Blitar juga mengetahui alur dana? Bagaimana kontrol legislatif sejauh ini? belum terkuak secara jelas. Pihak Kejari Blitar masih terus menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat. Memang agak aneh, jika Bupati Blitar, Imam Muhadi sama sekali tidak mengetahui kas daerahnya 'dicuri' setiap bulan. Lalu tiba-tiba terperanjat setelah ada indikasi kas daerahnya devisit. Terlepas bagaimana kelanjutan pengutusan oleh Kejari Blitar itu kelak, kasus ini layak dikategorikan sebagai skandal (Blitargate).

Jika dilihat modusnya -- yakni mengambil uang kas daerah atau penggelapan -- memang tergolong biasa. Tetapi jika dilihat dari sisi pelaku dan jumlah kas daerah yang hilang pantas jadi keprihatinan. Modus mencuri uang negara adalah modus yang paling sedikit digunakan, yakni sekitar 2 persen dibanding cara-cara lain seperti penyimpangan anggaran dan mark-up (penggelembungan anggaran) yang mencpai 65 persen dan 15 persen.

Langkah Kejaksaan Negeri Blitar membuka Blitargate tentu patut diberi apresiasi. Sebagai lembaga -- yang di dalamnya sendiri masih sering dicurigai sebagai tempat kolusi -- keberanian membuka kasus korupsi pejabat eksekutif setidaknya bisa dijadikan ukuran, sejauh mana komitmennya memberantas korupsi dan membersihkan dirinya sendiri. Jangan lupa, Blitargate hanyalah puncak gunung es dari seluruh kasus korupsi di Jawa Timur yang dilakukan pejabat eksekutif maupun legislatif.

Data Indonetion Corruption Watch (ICW) sela dua kwartal pertama 2004 korupsi d Jawa Timur mencapai Rp 170 miliar (nasional mencapai lebih dari 2,7 triliun). Kwartal pertama (Januari - April 2004) mencapai Rp 26.597.000.000, dan pada kwartal kedua (Mei - Agustus 2004) mencapai Rp 143.871.092.594,10. Jawa Timur mencapai jumlah tertinggi, yakni 22 kasus. Jumlah yang cukup tinggi. Modus korupsinya macam-macam, mulai dari penyimpangan anggaran (65%), penggelapan (15%) serta pencurian uang negara, dll. Mark-up misalnya terjadi pada kasus pembelian kapal Putri Sritanjung oleh Pemkab Banyuwangi. Kasus ini pun sedang diusut oleh Polda Jatim.

Kini kasus Blitargate berada di tangan kejaksaan. Dan kasus Banyuwangi di tangan Polda Jatim. Apakah kasus-kasus korupsi di Jawa Timur segera diusut semua, kita tunggu.

Tulisan ini merupakan tajuk rencana Surya, 16 Desember 2004

Imam Muhadi diantara Para Penjahat Negara

Partai Golkar

Lalu Serinata (Gubernur NTB) Korupsi dana APBD 2001dan 2004 Rp 24 miliar
Imron Syukur (eks Wakil Ketua DPRD Sidoarjo) Penyimpangan dana APBD Rp 21 M
Arfandi Idris (anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
La Kama Wyaka (anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Aris Pangerang (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Ichsan Yasin Limpo (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Abdul Rahim Fattah (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Abdul Rahman (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Altin Noor (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Ramli Rewa (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Abdullah Tuasikal (Bupati Maluku Tengah) Korupsi pembelian kapal cepat Rp 14 M
Muslim Djamaluddin (eks Wakil Ketua DPRD Banten) Korupsi dana perumahan Rp 10,5M
Abdul Basyir (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
M. Hasby (eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Badrul Kamal (Wali Kota Depok) Korupsi dana rutin Kota Depok Rp 9,4 M
Zuiyen Rais (Wali Kota Padang) Korupsi APBD 2001 dan 2002 Rp 8,4 M
Abdullah Puteh (Gubernur Aceh) Korupsi pembelian helikopter Mi-2 Rp 6,8 M
A.J. Sondakh (Gubernur Sul-Ut) Pembangunan Manado Hotel merugikan negara Rp 11,5 M

PPP
Djoko Munandar (Gubernur Banten) Korupsi dana perumahan dewan Rp 10,5 M
Mufrodi Muchsin (anggota DPRD Banten) Korupsi dana perumahan Rp 10,5 M
KH A. Thoefoer MC (Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Fathurrahman (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Ahmad Yusuf S. (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Ilham Thalib (anggota DPRD Kendari) Korupsi dana APBD 2003 Rp 1,9 M
Adnan Tiro (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M

PKB
M. Chamim (eks Ketua DPRD Tulungagung) Korupsi penetapan gaji bupati-dewan Rp 3,6 M
Ahmad Nadir (Ketua DPRD Gresik) Korupsi dana KUT Rp 2,8 M
Syamsul Hadi (Bupati Banyuwangi) Korupsi pembelian kapal feri Sri Tanjung Rp 15 M
Humam Mukti Aziz (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Gautama Setiyadji (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Faizah Idris (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Ircham Abdurrachim (eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
M. Mahsun (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Hj Elfi Zuhroh (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Ustman Ihsan (eks Ketua DPRD Sidoarjo) Korupsi APBD Rp 20 M

PDIP
Imam Muhadi (Bupati Blitar) Korupsi uang kas kabupaten 2002-2004 Rp 88 M
Agus Sutego (eks Wakil Ketua DPRD Sidoarjo) Penyimpangan dana APBD Rp 21 M
Mardijo (eks Ketua DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 14 M
Stevanus Andu (eks anggota DPRD Sulawesi Selatan) Korupsi APBD 2003 Rp 18,2 M
Kenthut Wahyuni (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Prawoto Saktiari (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
Sobri Hadiwidjaya (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 Rp 10,8 M
IB Putu Wesnawa (Ketua DPRD Bali) Penyalahgunaan APBD 1999-2004 Rp 184,9 M bersama anggota DPRD lainnya

PAN
Marhadi Effendi (anggota DPRD Sumatera Barat) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
Arwan Kasri (Ketua DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
A.M. Thaher (anggota DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
Ackhir Khair (anggota DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
AMN Khaidir Khatib (anggota DPRD Sum-Bar1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
Alfian (anggota DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
Hasan Yunus (anggota DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
Malik Ismail (anggota DPRD Sumatera Barat 1999-2004) Korupsi berkelompok APBD Rp 6,4 M
(Delapan kader PAN di atas divonis bersalah PN Padang 17 Mei 2004 dan dipecat DPP PAN 9 Juni 2004)
Djunaidi (anggota DPRD Kota Semarang) Korupsi dobel anggaran APBD Rp 2,1 M
Mujahid (eks anggota DPRD Solo) Korupsi APBD Rp 5 M

PBB
Suyatna Nirwana (eks DPRD Jawa Tengah) Korupsi APBD 2003 10,8 M
Ipmawan M. Iqbal (eks anggota DPRD Solo) Korupsi APBD Solo Rp 5 M
Haskar Hafid (anggota DPRD Kendari) Korupsi dana APBD Rp 1,9 M
Sunudyantoro

* Catatan: Diolah dari berbagai sumber, hanya sebagian dari kasus korupsi oleh kader partai.

Imam Muhadi, Haji Jahat dari Kota Blitar

Terpenjarakannya lima (H. Imam Muhadi cs) terpidana korupsi uang rakyat kab.Blitar sebesar 97 M ternyata masih menyisakan pedih dan tanda tanya dalam penegakkan hukum di negeri ini. Mereka ternyata juga masih menikmati sisa-sisa rampokan uang rakyat dengan begitu ringannya hukuman yang ditimpakan kepada mereka. Ini membuktikan bahwa keadilan memang menjadi barang langka dan susah didapatkan di Negeri ini. Kita juga dengan mudah melihat ketidakadilan justru dipertontonkan dengan fulgar melebihi film porno.

Yang jelas rakyat sudah tahu, kalau di Negeri ini adalah subur dengan kekayaan alam tak ternilai. Tapi kenapa semakin hari semakin bertambah jumlah orang miskin, semakin hari semakin bertambah pengangguran. Tetapi aneh, semakin hari pula banyak orang-orang yang bertambah kekayaannya karena jabatan di pemerintahan atau menjadi anggota wakil rakyat. Inilah ironi dan pengkhianatan terbesar yang terus dipertontonkan oleh mereka-mereka yang dipercaya untuk mengatur dan mewakili rakyat.

Moralitas, etika, dan norma sudah semakin dijauhi oleh orang-orang yang mempunyai jabatan dan pangkat di negeri ini. Materi dan uang sudah menjadi acuan dan rujukan utama dalam menjalankan amanat. Penderitaan rakyat sudah dipandang sebagai lelucon dan peluang proyek untuk menarik keuntungan pribadi. Jabatan dipandang sebagai kekuasaan yang harus dipertahankan dengan cara-cara yang paling kotor sekalipun.

Yang jelas agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang digembar-gemborkan apakah hal ini menjadi keseriusan dari pemerintah atau hanya lakon ketoprak yang dipertontonkan di siang bolong untuk meredam amuk massa yang sudah di ambang toleransi.

Kabupaten Blitar sebagai bagian wilayah Jawa Timur yang tingkat korupsinya cukup tinggi, kami akui telah ada upaya penanganan terhadap kasus-kasus korupsi. Namun kami melihat banyak kejanggalan, diskriminasi dan indikasi tebang pilih dalam penanganan dan penyelesaian kasus korupsi. Oleh karena itu kami dari jaringan anti korupsi di Jawa Timur mendesakkan agar:

1. Kejaksaan Negeri Blitar mengusut tuntas tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.
2. Mempercepat proses hukum untuk orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi APBD Kab.Blitar
3. Melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkan aset-aset Negara yang dibeli dari uang rakyat, yang telah dirampok oleh terpidana korupsi dan dikembalikan kepada rakyat miskin dalam bentuk beras dan kebutuhan pokok lainnya.
4. Rakyat Blitar juga melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.


Demikian pernyataan jaringan anti korupsi Jawa Timur, yang disampaikan dalam acara regional meeting jaringan anti korupsi Jawa Timur.


Blitar, 19 April 2007

Imam Muhadi Menjadi Tontonan seperti Topeng Monyet

Dipindah ke LP, Bupati Blitar Jadi Tontonan

BLITAR-Kedatangan Bupati Blitar Imam Muhadi ke kotanya baru-baru ini ternyata sudah ditunggu-tunggu warganya. Mereka ingin melihat Imam selaku terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 97 miliar yang baru dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo ke LP Blitar.

Harapan warga masyarakat untuk melihat bupatinya nampaknya memerlukan kesabaran tinggi, karena di kantor Kejaksaan Negeri Blitar ia sudah mendapat penjagaan ketat dari puluhan petugas polisi. Demikian halnya saat keberangkatan dari kejari ke Lembaga Permasyarakatan.

Banyak yang terkecoh karena selain berangkatnya lewat pintu belakang juga setibanya di LP ternyata mobil yang mengangkut Imam Muhadi langsung masuk. Berbeda dari terdakwa lainnya yang waktu itu diturunkan di muka pintu gerbang LP.

Imam Muhadi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu pukul 16.20. Itupun molor dari jadwal semula yang direncanakan tiba pukul 12.00 karena berangkat dari Rutan Medaeng baru pukul 11.00.

Sebelum dibawa ke LP, terdakwa menuju kantor kejaksaan Blitar lebih dulu untuk menandatangani berkas penyerahan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Blitar. Di kantor ini puluhan petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat.

Bupati Imam Muhadi resmi dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi senilai Rp 97 miliar. Itu menyusul setelah berkasnya sudah dinyatakan P-21 atau sudah lengkap oleh tim penyidik.

Ditemui di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Srijono SH mengungkapkan, status Imam Muhadi dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas dan barang buktinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjadi tahanan JPU.

Untuk penanganannya, bukan ditangani Kejaksanaan Negeri Blitar saja melainkan juga Kejaksaan Tinggi. Jaksa Penuntut Umum berjumlah empat orang masing-masing Kemas A Visnu SH dari Kejari Blitar dan tiga dari Kejaksaan Tinggi Jatim masing-masing Muljadi SH, Supriyanto SH dan Sumardi SH. Untuk empat terdakwa lainnya hanya ditangani tiga Jaksa Penuntut Umum.

Kasus Terbesar

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar ini disebut-sebut merupakan kasus korupsi yang terbesar nilainya karena mencapai Rp 97 miliar untuk setingkat kota dan kabupaten. Untuk tingkat regional, Imam Muhadi merupakan bupati pertama yang dimasukkan ke rutan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2004. Kasus ini melibatkan bupati juga empat kepala bagian masing-masing Krisanto (Kepala Bagian Keuangan), M. Rusjdan (Kadis Informasi dan Pariwisata), Bangun Suharsono (Kasubbag Pembukuan Bagian Keuangan) dan Solichin Inanta (Kepala Kas Daerah).

Pihak Kejaksaan Blitar sudah menyita beberapa barang bukti milik tersangka, seperti dari tangan Imam Muhadi 1 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 750 juta, sebuah rumah di Surabaya senilai Rp1 miliar dan Rp 250 juta untuk rumah di Blitar. Dari Krisanto enam unit mobil masing-masing Mazda RX 8, VW Bettle, Toyota Celica, Nissan Terrano, Toyota Kijang LGX, Honda Civic dan sebuah sepeda motor Harley Davidson serta Honda CBR. Juga tiga unit rumah dan lima kapling tanah.

Satu Toyota Kijang dan satu unit rumah di Malang seharga Rp 650 juta disita dari M Rusjdan yang total nilainya Rp 650 juta, dari Bangun Suharsono Rp 300 juta berupa satu unit rumah dan dari Solichin Inanta sedan Honda Cielo seharga Rp 125 juta.(jo-78)

Imam Muhadi Berbohong Sakit Jantung. Pengecut !!

Pada saat jaya penuh kekuasaan, dia kuat bak raja sakti mandraguna. Pada saat terungkap aibnya mendadak dia lunglai. Pengecut. Mengaku sakit jantung. Hahaha.. Kenapa nggak pura-pura mati saja.

TEMPO Interaktif
Jum'at, 10 Juni 2005 | 18:28 WIB

Sidang kasus korupsi APBD senilai Rp 97 Miliar dengan terdakwa utama Bupati Blitar, Jawa Timur, Imam Muhadi di Pengadilan Negeri Blitar, molor. Hingga kini belum bisa menghadirkan orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu. Karena, sejak ditetapkan sebagai terdakwa dan kasus dilimpahkan ke PN, Imam Muhadi menderita sakit jantung.

Karena kondisi sakitnya Imam Muhadi dinilai serius, I
Gusti Putra, dokter yang menangani Imam saat dirawat
di Rumah Sakit Budi Rahayu Blitar memberikan rujukan
ke RSUD Saiful Anwar Malang untuk dirawat lebih
intensif padah akhir bulan Mei 2005. Hingga kini Imam
Muhadi masih berada di Malang dengan kawalan ketat
petugas gabungan Polres Blitar dan Polresta Malang. "Sepertinya perawatan jantung Pak Imam Muhadi butuh waktu lama. Saat ini dia masih terbaring di Malang,"kata I Gusti Putra, Jumat (10/6).

Salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum,
Kemas A Visnu menjelaskan, pihaknya sangat mengharapkan Muhadi bisa hadir dalam sidang. Walaupun berada di Malang. Kemas menambahkan, sidang Muhadi dijadwalkan setiap hari Senin.

Untuk Senin mendatang, pihaknya tetap mengirimkan surat penggilan sidang kepada terdakwa Muhadi. Menurutnya, satu jam sebelum sidang digelar JPU akan memeriksa kondisi Muhadi. Jika dokter memberikan rekomendasi, maka terdakwa akan langsung dibawa ke Blitar untuk mengikuti sidang. "Dua JPU kebetulan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Saat berangkat ke Blitar, mereka akan mampir Malang untuk mengecek kesehatan terdakwa,"kata Kemas.

Pada sidang perdana tangal 2 Mei 2005 lalu, Imam
Muhadi juga tidak hadir. Namun pada sidang kedua Senin
berikutnya, dia sempat hadir tapi dalam kondisi sakit
sehingga persidangan ditunda.

Saat ini pihak keluarga Imam Muhadi sedang berjuang
meminta ijin ke PN Blitar untuk membawa Imam Muhadi ke
Jakarta untuk melaksanakan operasi. Namuan pihak PN
Blitar tidak berani mengeluarkan ijin itu karena
Jakarta sudah di luar wilayah hukum Jawa Timur.
"Untuk mengeluarkan ijin melaksanakan operasi di
Jakarta, kami harus konsultasi ke Pengadilan Tinggi
Jawa Timur di Surabaya. Tapi saya kira kemungkinan
diijinkan sangat kecil,"kata Kemas.

Selain itu, juga menyangkut penjagaan ketat yang membutuhkan banyak tenaga keamanan. Saat ini saja untuk melakukan pengawalan di Malang kami terpaksa minta bantuan Polres Blitar dan Polresta Malang,"kata Nyoman Deddy, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Blitar .

Dwidjo U. Maksum

Banjir di Blitar Akibat Dosa Bupati Imam Muhadi

Blitar terkena musibah banjir? Haa haha... Semua orang pasti tertawa tidak percaya mendengarnya. Sepanjang hidup Blitar tidak pernah kebanjiran. Ada legenda yang mengatakan bahwa Blitar dadi latar, Kediri dadi kali. Yang artinya Blitar itu daerah bebas banjir. Sementara alirah air/banjir diarahkan ke kediri. Sekarang legenda itu runtuh. Semua karena dosa Imam Muhadi. Blitar tekena musibah banjir besar.

Kami kutip dari berita Republika - 06 Desember 2004

BLITAR -- Ahad pagi kemarin, banyak pengungsi banjir tak mendapat jatah makan pagi. Konsumsi dari dapur umum Pemkab Blitar tak sampai ke tangan para pengungsi asal Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan. "Kami memohon perhatian kepada pemerintah, agar masalah pasokan makanan ini bisa segera diatasi,'' ujar salah seorang pengungsi, saat berdialog dengan Gubernur Jawa Timur, H Imam Utomo, Ahad (5/12).

Imam Utomo dan Bupati Blitar, Imam Muhadi, kemarin meninjau para pengungsi. Mulai Jumat (3/12) dinihari, banjir melanda puluhan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Blitar. Tercatat sebanyak 12 warga meninggal akibat terseret banjir. Lebih dari 17 ribu warga mengungsi.

Lebih dari seratus rumah penduduk rusak akibat banjir itu. Kerugian untuk rumah ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar. Lebih dari 1.000 hektare sawah juga terendam, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,73 miliar. Kerugian akibat jalan dan jembatan yang rusak diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. "Itu masih taksiran sementara. Mungkin saja nanti kerusakan dan kerugian juga bertambah," ujar Kabag Humas Pemkab Blitar, Drs Didik Bintoro, kepada Republika.

Mulai Ahad kemarin, air banjir sudah mulai menyurut. Tapi para pengungsi belum bisa kembali ke desa mereka. Di tempat pengungsian, selain mengeluhkan passokan makanan, mereka juga mengeluhkan minimnya persediaan air bersih. Diare, gatal-gatal, dan disentri mulai menyerang mereka. Cuaca di Blitar, kemarin masih mendung. Pemkab menyediakan dapur umum dan tenaga medis.

Kecamatan Kademangan:
28 rumah hanyut
18 rumah rusak berat
450 hektare sawah terendam

Kecamatan Sutojayan:
14 rumah roboh
26 rumah rusak berat
1.230 hektare sawah terendam
Puluhan ribu ayam hanyut
Ratusan sapi/kambing hanyut

Kecamatan Wonotirto:
80 rumah hanyut
960 rumah terendam lumpur

Korban Meninggal
Kecamatan Kademangan:
1. Sutilah (73 tahun)
2. Sutirah (70 tahun)
3. Marsi (80 tahun)
4. Maad Ali (35 tahun)
5. Nila (3,5 bulan)
6. Satu korban belum diketahui identitasnya.

Kecamatan Sutojayan:
7. Paidi (60 tahun)
8. Muhtarom (76 tahun)
9. Tumini (70 tahun)
10. Warsiyem (75 tahun)
11. Satu belum diketahui identitasnya.

Kecamatan Wonotirto:
12. Bersih (60 tahun)

Sumber: Satkorlak Pemkab Blitar, Ahad (5/12) petang.

EKSAMINASI PUBLIK TERHADAP KASUS KORUPSI IMAM MUHADI

EKSAMINASI PUBLIK TERHADAP KASUS KORUPSI
DANA APBD KABUPATEN BLITAR
(Dengan Terdakwa Bupati Blitar (Non Aktif) Drs. H. Imam Muhadi, MBA, MM).
Yayasan Pengembangan Sumber Daya Indonesia (YPSDI)


Berkas yang dieksaminasi:
1.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar: No.Reg.Perk : PDS-06 / Ft.1 / Blt / 04 / 2005 tanggal 09 Mei 2005
2.Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar: No.Reg.Perk : PDS-06 / Ft.1 / Blt / 2005 tanggal 06 Oktober 2005
3.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar: Nomor : 198 / Pid.B / 2005 / PN.Blt, Tanggal 31 Oktober 2005

Majelis Eksaminasi
Adapun majelis eksaminasi tersebut terdiri dari beberapa unsur yaitu ; aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”), akademisi, dan Advokat, yang diharapkan mempunyai posisi obyektif, tidak memihak dengan kasus yang akan dieksaminasi dan tidak mempunyai kepentingan, atau hubungan atau keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kasus yang akan dieksaminasi, yaitu:
a.Ansori, SH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)
b.Agus Yunianto, SH (Wakil Direktur Bidang Internal LBH Surabaya & Advokat ALBHA Law Office Surabaya)
c.Aminuddin Fahruda (Sekretaris Jenderal SOMASI (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi) Blitar.

Bahwa, masukan dan tanggapan dari masyarakat / publik tetap diperlukan dalam suatu bentuk forum diskusi untuk dapat secara langsung memberikan pendapat atau penilaiannya.

Tulisan lengkap dapat didownload. Download file PDF

Berita-berita Korupsi Imam Muhadi

Dari hasil penelusuran di Google ditemukan berita terkait korupsi Imam Muhadi.
Klik disini

Tempointeraktif.com - Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah ...

Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah Ke Blitar.
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2005/03/23/brk,20050323-65,id.html - 47k - Tembolok - Laman sejenis

Tempointeraktif.com - Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar

Walaupun Bupati Blitar Imam Muhadi ditahan di Rutan Medaeng, pemerintahan di Kabupaten Blitar tetap bisa berjalan. Kepemimpinan diambil alih Wakil Bupati ...
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/12/28/brk,20041228-43,id.html - 43k - Tembolok - Laman sejenis

Tempointeraktif.com - Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Bupati ...

TEMPO Interaktif, Blitar: Kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebesar Rp 97 miliar yang menyeret Bupati Imam Muhadi dan empat ...
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2005/03/03/brk,20050303-63,id.html - 46k - Tembolok - Laman sejenis

Tempointeraktif.com - Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu ...

Sebagaimana diberitakan Senin (27/12) sore, Bupati Blitar Imam Muhadi dijebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya setelah diperiksa selama sembilan jam di Kajati ...
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/12/28/brk,20041228-34,id.html - 44k - Tembolok - Laman sejenis

Tempointeraktif.com - Presiden Keluarkan Surat Pemeriksaan Bupati ...

menyatakan terbitnya SPMG fiktif atas sepengetahuan Bupati Blitar Imam Muhadi. "Memang tidak mungkin jika SPMG fiktif yang diterbitkan Kepala Bagian ...
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/12/14/brk,20041214-75,id.html - 46k - Tembolok - Laman sejenis

Tempointeraktif.com - Bupati Blitar Ditahan

TEMPO Interaktif, Blitar:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status tersangka sekaligus menahan Bupati Blitar, Imam Muhadi di Rumah Tahanan Medaeng ...
www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/12/27/brk,20041227-72,id.html - 43k - Tembolok - Laman sejenis

Imam Muhadi ( Bupati Blitar ) Divonis 15 Tahun Penjara [Archive ...

[Archive] Imam Muhadi ( Bupati Blitar ) Divonis 15 Tahun Penjara Berita & Politik.
kaskus.us/archive/index.php/t-221965.html - 10k - Hasil Tambahan - Tembolok - Laman sejenis

Penahanan Bupati Imam Muhadi Dipindah ke Blitar

BLITAR - Setelah mendekam sekitar dua bulan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, kemarin Bupati Blitar Imam Muhadi dipindahkan Kejaksaan Negeri Blitar ke ...
www.korantempo.com/news/2005/3/24/Nusa/26.html - 21k - Hasil Tambahan - Tembolok - Laman sejenis

www.bpkp.go.id

Bupati Blitar Imam Muhadi, yang telah nonaktif dari jabatannya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang kasus ...
www.bpkp.go.id/viewberita.php?aksi=view&start=965&id=1130 - 15k - Hasil Tambahan - Tembolok - Laman sejenis

Korupsi, Agar Tak Tebang Pilih « Editorial Media Massa Indonesia

trimakasih atas kesempatan ini, meski saya sdh letih menghadapi hukum di negeri ini, Kasus korupsi di Blitar yang melibatkan Bupati Blitar (Imam Muhadi) ...
opini.wordpress.com/2006/12/04/korupsi-agar-tak-tebang-pilih/ - 58k - Tembolok - Laman sejenis

Dari Medaeng ke Tanah Kelahiran

BLITAR - Setelah mendekam sekitar dua bulan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, kemarin Bupati Blitar Imam Muhadi dipindahkan Kejaksaan Negeri Blitar ke penjara Blitar. Kedatangan tersangka kasus korupsi dana APBD Rp 97 miliar ini ke Blitar sempat dibawa dulu ke kantor kejaksaan.

"Tersangka harus lebih dulu menandatangani berita acara pemindahannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Sriyono. Menurut dia, penandatanganan ini terkait dengan penyerahan formal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Blitar menyangkut berkas, barang bukti, serta tahanan.

Sriyono mengatakan, dengan kesediaan menandatangani berkas berita acara, status Imam yang sebelumnya tersangka, kemarin resmi berubah menjadi terdakwa. Dalam kurun waktu dua pekan, kata dia, kasusnya akan segera digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Tim jaksa, menurut dia, sebagian besar berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sekitar pukul 17.15 , Imam Muhadi sampai di penjara Blitar dan langsung digiring ke sel Blok B. Menurut juru bicara penjara, Puji Widodo, seharusnya semua tahanan baru harus lebih dulu dimasukkan ke ruang Penahanan Lingkungan. Namun, kata dia, tempat itu saat ini sudah overload karena ditempati 28 orang. "Padahal daya tampungnya hanya 10 orang," katanya.

Blok B yang ditempati Imam merupakan sel pengasingan (ruang hukuman bagi tahanan yang melanggar disiplin). Ukurannya 1,2 x 4 meter. Ruang ini bukan merupakan sel berterali, melainkan seluruhnya tembok warna putih dan dilengkapi satu pintu warna krem tanpa jendela. Kamar mandi dan WC berada di sudut kiri pintu masuk. "Tempat itu biasa kami sebut sel tikus," kata seorang napi yang sedang bersih-bersih di halaman penjara.

Penetapan Imam sebagai terdakwa itu menambah jumlah terdakwa kasus tersebut menjadi lima orang. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat anak buah Imam, yaitu Krisanto (Kasubag Keuangan), M. Rusydan (Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata), Bangun Suharsono (Kasubag Pembukuan), dan Solikhin Inanta (Kepala Kas Daerah). Keempatnya telah lebih dulu ditahan di penjara Blitar sekitar empat bulan lalu. Mereka berlima akan dijerat dengan UU Antikorupsi dengan ancaman hukuman sembilan tahun hingga seumur hidup.

Sejauh ini pihak Kejari Blitar telah menyita sejumlah aset lima orang itu dengan nilai sekitar Rp 5,9 miliar. Aset yang disita berupa mobil dan rumah. Dari tangan Krisanto disita enam mobil dan dua sepeda motor besar. Dari Imam Muhadi disita sebuah mobil Land Cruiser keluaran 2004. Dari Solikhin sebuah sedan keluaran 2003 dan dari Rusydan sebuah mobil.

Adapun rumah yang disita: tiga rumah milik Krisanto, empat rumah milik Imam Muhadi, dan dua rumah milik Rusydan. Sementara itu, dari Solikhin disita sebidang tanah dan sebuah rumah. "Semua aset ini kini dalam posisi disita oleh negara untuk kepentingan hukum," kata Sriyono.

http://www.korantempo.com/news/2005/3/24/Nusa/26.html

Adik bupati koruptor itu seorang dokter

PDIP Dilurug Kader Tuntut Penetapan Caleg Sesuai Suara Terbanyak
Radar/Jawa Pos Group Rabu, 04 Jan 2006

BLITAR- Meski KPUD belum menetapkan calon legislative (Caleg) yang akan duduk di kursi DPRD Kota Blitar, tapi kader PDI-P Kecamatan Sukorejo mulai bergejolak.

Kemarin, ratusan kader dan pengurus ranting di Kecamatan Sukorejo nglurug ke Sekretariat DPC PDIP Kota Blitar di Jalan Dr Cipto. Mereka menuntut agar Dr Syahrul Alim, caleg nomer urut 2 dari daerah pemilihan (DP) Sukorejo, untuk mengundurkan diri. Sebaliknya, mereka mendukung caleg nomer urut 4 dari DP Sukorejo, Sukadji, agar duduk di kursi DPRD Kota Blitar.

Alasannya, perolehan suara Sukadji merupakan yang terbanyak yakni sebesar 1.476, sedangkan Syahrul hanya mendapat sebesar 435 suara.

Kedatangan massa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Ranting Kelurahan Sukorejo Sukadji, tersebut mendatangi kantor DPC PDI-P sekitar pukul 11.00. Selain itu, mereka juga membawa poster tuntutan mereka. "Kami minta Sukarji dijadikan DPRD," ujar demonstran.

Massa juga membawa sound system. Namun sayang, ketika mereka berusaha untuk masuk ke kantor DPC, massa sudah dihadang oleh beberapa satgas dan kawannya sendiri. Hanya perwakilan dari mereka saja yang diperbolehkan masuk ke ruangan.

Sambil menunggu perwakilan mereka dialog massa melakukan orasi yang intinya agar Sukarji dijadikan anggota dewan.Tapi ketika perwakilan mereka masuk sebagian besar pengurus DPC tidak ada di kantor. Mereka hanya ditemui oleh wakil ketua I Ir Bambang Gunawan.

Menurut Sukadji, sebenarnya aksi ini tidak akan terjadi, jika DPC mau menindaklanjuti pernyataan sikap yang sebelumnya sudah dikirim. Ketika DPC tidak menghiraukan pernyataan sikap tersebut, otomatis mereka mendatangi kantor DPC. "Kami terpaksa dengan membawa massa," katanya.

Pernyataan sikap yang disampaikan ke DPC ada 5 yakni pengurus DPC PDI-P Kota Blitar bertanggung jawab atas penurunan perolehan suara pada PEMILU 2004 di Kota Blitar. Kedua, menolak adanya upaya-upaya untuk menjadikan DCP PDI-P sebagai alat kepentingan keluarga tertentu, ketiga menolak calon legeslatif peringkat ke 2 di Kecamatan Sukorejo karena tidak respresentative baik loyalitas dan perjuangan terhadap partai maupun kedekatan dengan masyarakat pendukung. "Dia dianggap masih terlalu dini untuk bisa duduk di dewan, karena dia sama sekali masih beberapa bulan duduk di partai," katanya.

Keempat, mendukung caleg nomer urut 4 Sukadji untuk menduduki kursi DPRD Kota Blitar. Kelima meminta pengurus DPC PDI-P untuk menyikapi kondisi itu secara arif dan bijaksanan.

Kenapa yang ditolak hanya caleg nomer urut dua? Sukarji mejelaskan, sebab caleg nomer urut dua bukan asli orang Sukorejo, tapi dia orang Malang. Selain itu, masih dipertanyakaan loyalitasannya kepada partai, karena dia baru saja berkecimpung di partai. "Istilahnya kan anak kemarin sore," ungkapnya.

Dan lebih penting lagi, Syahrul tidak mendapat dukungan terbanyak. Buktinya dia hanya memperoleh sebesar 435 suara. "Itu kan menunjukkan dia tidak dikenal oleh masyarakat," ujarnya. Ketika ditanya bahwa dalam UU ketika caleg tidak memenuhui BPP secara otomatis yang jadi adalah nomer urut terkecil. Sukadji mengakui, memang dalam undang-undang berbunyi semacam itu, tapi sekarang ini yang menjadi persoalan adalah masyarakat lebih percaya kepada dirinya. "Suara saya kan lebih banyak dibanding Syahrul," katanya.

Meski dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan, tapi nampaknya kader serta simpatisan PDI-P bisa menerima kesepakatan bahwa pernyataan sikap tersebut akan ditindak lanjuti pada Sabtu mendatang.

Wakil Ketua I DPC PDI-P Ir Bambang Gunawan menyatakan untuk sementara pihaknya belum bisa memutuskan, karena harus rapat dulu dengan pengurus DPC lainnya. "Nanti malam (tadi malam, red) kami akan rapat membahas persoalan tersebut," katanya.

Nampaknya massa PDI-P tidak hanya nglurug seketariat DPC PDI-P saja, tapi juga mendatangi kantor KPU Kota Blitar di Jalan Veteran. Kedatangan mereka tak lain agar KPU jangan terlalu gegabah menetapkan caleg PDI-P untuk duduk di dewan. Karena di tubuh partai masih ada persoalan yang harus diselesaikan. "Kami minta mereka untuk tidak gegabah," katanya.

Sementara itu Ketua KPUD Kota Blitar Andrias Edison menyatakan pihaknya akan berjalan sesuai dengan UU pemilu yang telah ditetapkan. "KPU akan berpegangan pada UU tersebut selama undang-undang belum dicabut atau ada aturan lain pengganti undang-undang," ungkapnya. (and)

Tokoh Koruptor dari Kota Blitar

Kali ini kita akan berkenalan dengan tokoh koruptor dari kota kecil, Blitar. Namanya Imam Muhadi. Gelar di depannya Drs. Sedangkan gelar di belakangnya MBA , MM. Pria bertubuh tambun dengan kumis lebat ini sangat fenomenal dalam prestasinya menggasak uang negara. Dia adalah perampok uang rakyat dari daerah miskin yang terkenal dengan pengekspor manusia babu ke luar negeri.

Tokoh kita kali ini mungkin telah di'sel' menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Angka ini akan menjadi angka yang sulit bagi petugas LP untuk menghitungnya sehingga nantinya koruptor ini hanya menjalani masa hukuman yang lebih pendek. Petugas lapas paling sering keliru menghitung masa hukuman tahanan orang berduit.

Tokoh kita ini memiliki anak bernama Topan dan Guntur. Mungkin terinspirasi pelawak terkenal Topan dan Lesus. Tapi Lesusnya diganti dengan petir/guntur.

Tokoh kita ini berasal dari desa Slemanan, Kecamatan Udanawu (=Hujan Abu). Sebuah desa pinggiran paling ujung utara wilayah Blitar.

Imam Muhadi yang sudah Haji, bupati dengan rekor korupsi terbesar di indonesia ini berasal dari keluarga yang terbilang terpandang.

Adiknya, dr Syahrul Alim (34th) saat ini merupakan anggota DPRD dari PDIP. Tidak tanggung-tanggung dia juga menjabat wakil ketua dpr. http://www.blitar.go.id/database/lain/files/dprd.htm

Terpilihnya dia menjadi anggota DPR juga tidak lepas dari permainan uang yang memaksa salah satu kandidat lain harus gigit jari dengan cara tidak fair. Kandidat yang tersingkir ini pada dasarnya memiliki suara lebih banyak dari adik koruptor tersebut. Namun, uang bisa membeli partai. Suara rakyat bisa dipermainkan. Rakyat bisa ditipu. Inilah partai PDIP (PDI Peni*u, ). Keluarga koruptor-pun tidak jadi soal. Baca postingan saya hasil kliping koran Jawa Pos.

Adiknya yang lain adalah seorang Lurah dengan reputasi yang tidak kalah mengerikan. Jabatan lurah yang dia duduki selama kurang lebih 3 periode bisa jadi langgeng karena uang. Namun daerah yang dipimpinnya termasuk daerah miskin. Terkenal dengan pengekspor komoditi manusia babu ke Malaysia dan Arab Saudi.